Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto memberikan kabar terbaru terkait pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyeret eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan pers yang dilakukan pada Kamis malam, Suhermanto memaparkan ada perwira tinggi polisi yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: Respons Dudung Soal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo
Berikut penyataan lengkap Suhermanto yang NTVnews rangkum dalam delapan poin, di antaranya:
1. Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka
Brigjen Suhermanto menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status tersangka.
"Dengan inisial SU (Slamet Uliandi) yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.
2. Peran Slamet
Suhermanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika Irjen Slamet punya perang sangat penting dalam kasus dugaan penyadapan ini.
"Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon (Kabag Monitoring) Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,"
"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," ucap Suhermanto.
3. Log Penyadapan Dihapus
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ucap Suhermanto.
4. Total 4 Tersangka
"Saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang," kata Suhermanto
5. Ditahan di Mako Brimob
Brigjen Suhermanto menjelaskan, tiga orang dilakukan penahanan di Mako Brimob, sedangkan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke.
6. 13 Polisi Diperiksa
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang (terdiri dari 3 orang ahli ITE dan 2 orang ahli pidana)," ucap Suhermanto
7. Ancaman Hukuman untuk Irjen Slamet
Terhadap tersangka SU dikenakan:
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) (Illegal Access) dengan ancaman pidana 6 tahun. Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE (Penghapusan Sistem/Informasi Elektronik) dengan ancaman pidana 8 tahun Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
8. Isi Medsos Belum Tentu Benar
"Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar, maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar," ucap dia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto. (NTVNews.id)