Respons Dudung Soal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 11:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman ( Kemenko Polkam)

Ntvnews.id, Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menanggapi penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Dudung menilai dinamika yang terjadi di internal Polri dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serta memperkuat kelembagaan kepolisian.

"Dinamika yang terjadi di internal Polri merupakan bagian dari proses dalam kehidupan sebuah organisasi besar, sekaligus momentum untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan institusi," kata Dudung di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung menyusul penetapan Listyo Sigit, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menurut Dudung, dinamika yang muncul dalam sebuah organisasi besar merupakan hal yang bisa terjadi. Dia berharap persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembenahan agar institusi Polri semakin kuat.

Dia menegaskan pemerintah akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.

Selain itu, Dudung mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama terkait persoalan internal kepolisian.

"Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Insya Allah, dengan kedewasaan dan kebersamaan kita semua, Indonesia akan tetap aman, damai, dan kondusif," kata Dudung.

Baca Juga: 97 Perusahaan Teridentifikasi Dalam Kasus Karhutla, Dudung Minta Usut Dalangnya

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut yakni Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasarannya meliputi Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga: Cak Imin Apresiasi Kapolri Ungkap Kasus Penyadapan ke Presiden

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga menghapus rekaman log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.