Sadap Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Cs Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 09:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto bertambah. Yakni Irjen Slamet Uliandi, yang merupakan mantan Kadiv TIK Polri.

Tiga tersangka yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, ditahan di rutan Mako Brimob Depok.

Sementara Slamet, belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob dan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026 malam.

Suhermanto menjelaskan peran Irjen Slamet dalam kasus penyadapan ini sebagai Dewan Pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Irjen Slamet diketahui pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit: Kita Hormati Proses Hukum

"Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," tutur Suhermanto.

Lalu pada Oktober 2026, Irjen Ahrie meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada Irjen Slamet. Permintaan itu lantas disetujui oleh Irjen Slamet.

"Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," papar Suhermanto.