Ntvnews.id, Jakarta - Kabar yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI merupakan informasi tidak benar. Dasco telah membantah isu tersebut secara langsung.
Klaim itu beredar melalui sebuah unggahan di media sosial X yang menampilkan tangkapan layar percakapan mengenai kemungkinan Dasco menggantikan Gibran.
Unggahan tersebut disertai narasi:
“Widih... Apa iya nih si Dasco bakalan jadi wapres gantikan Gibran??”
Tangkapan layar yang dibagikan juga memuat potongan unggahan lain yang membahas kemungkinan Gibran dimakzulkan dan posisinya digantikan.
Namun, benarkah Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden?
Unggahan yang menarasikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco akan gantikan Gibran sebagai wakil presiden. Faktanya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah isu tersebut. (Antara)
Menanggapi isu tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, sebagaimana diberitakan, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk menggantikan Gibran.
Dasco menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong atau hoaks. Bantahan itu disampaikan melalui akun X pribadinya pada Rabu, 4 November 2026 malam. Ia kemudian mengunggah kembali pernyataan tersebut melalui akun Instagram resminya.
Berdasarkan informasi pada situs resmi DPR RI, Dasco masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia juga tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal tersebut terlihat dari sejumlah kegiatan resmi DPR yang diikutinya sepanjang Oktober 2026.
Dengan demikian, informasi yang menyebut Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memiliki dasar dan telah dibantah langsung oleh Dasco.
Klaim: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Rating: Hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang. (Antara)