Ditanya soal Apakah Wapres Gibran Disadap, Yusril: Wallahualam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 22:35
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan.

Hal ini disampaikannya menanggapi kasus dugaan penyadapan yang turut menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan informasi yang diterima hingga saat ini, pihak-pihak yang teridentifikasi menjadi target dugaan penyadapan meliputi Presiden Prabowo, sejumlah menteri kabinet, serta beberapa politisi.

"Wallahualam. Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril di kantornya, 3 November 2026.

Baca Juga: Kabar Penangkapan Jenderal Polisi, Yusril Gelar Jumpa Pers Sore ini

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengetahui ihwal kasus dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan resmi dari Kepala Polri.

Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap kepala negara dan para menteri merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kedaulatan dan keamanan negara.

"Bayangkan seorang presiden disadap. Bayangkan para menteri disadap, ya, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah berlangsung sejak 2025.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain ketiga jenderal tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang berinisial SU dengan status sebagai saksi guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.