Fakta-fakta Mahkamah Agung Batal Gelar Konferensi Pers soal Putusan Suket Ijazah Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 11:32
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 Arsip - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan agenda konferensi pers berkaitan dengan putusan surat keterangan (suket) ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming yang dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin, 2 November 2026. Pembatalan tersebut dilakukan dengan alasan MA belum menerima salinan lengkap putusan perkara dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan ketiadaan salinan putusan membuat pihak biro belum dapat memberikan keterangan yang komprehensif kepada publik.

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026. Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," ujar Andi melalui keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026.

"Untuk itu, konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media," imbuhnya.

Baca Juga: MA Batalkan Suket Gibran, Gerindra: Harus Disikapi Serius!

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dengan Nomor Perkara 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026 lalu. Putusan tersebut dikabarkan membatalkan putusan peradilan di tingkat bawahnya dan menyatakan suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta batal demi hukum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merespons putusan MA tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan tahapan Pemilu 2024 sudah selesai saat calon presiden (capres) dan cawapres terpilih menjalani pelantikan.

Hal itu seusai dengan Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham Holik, Senin, 2 November 2026.