Polri Buka Ruang Evaluasi Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 08:29
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi mendalam terkait polemik penggeledahan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat serta keluarga santri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati yang mendalam kepada para santri, orang tua, dan seluruh pihak yang merasa terdampak oleh tindakan aparat di lapangan. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tetap menaruh hormat tinggi kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membina akhlak dan keilmuan umat.

"Pertama-tama kami ingin menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Tentunya Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat," ujar Irjen Pol Johnny dalam keterangan resminya, 2 November 2026.

Baca Juga: Kemenag Sebut Ponpes Sukoharjo yang Digerebek Polisi Belum Kantongi Izin Operasional

Ia juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Korps Bhayangkara sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif kepada institusi pendidikan Islam tersebut. Polri, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik dan masukan dari publik.

"Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma. Kami, Polri terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," tambahnya.

Menanggapi polemik di ruang publik, Kadiv Humas Polri menjelaskan detail kronologi dan dasar hukum pelaksanaan penggeledahan yang menuai sorotan tersebut. Berdasarkan konfirmasi dari Polda Jawa Tengah, tindakan kepolisian pada tanggal 27 Oktober 2026 merupakan rangkaian resmi dari proses penyidikan kasus kriminal.

Kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembakaran, ancaman, dan perusakan yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 12 September 2026 lalu.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, aparat kepolisian sebelumnya telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka S, penyidik kemudian melacak keberadaan tersangka lain berinisial I yang diduga kuat turut terlibat dan berkaitan langsung dengan perkara tersebut, sehingga memicu tindakan lanjutan di lokasi pesantren.

Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan akan terus berjalan secara transparan, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Jawa Tengah.