Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) tidak diperbolehkan menggunakan vape, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar tempat kerja. Larangan tersebut menjadi bagian dari langkah internal Polri untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan respons terhadap pola penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang. Menurutnya, peredaran barang terlarang kini mulai memanfaatkan perangkat vape sebagai media untuk menyamarkan zat narkotika.
Baca Juga: Uni Eropa Desak Polandia Pulihkan Fungsi Mahkamah Konstitusi di Tengah Krisis Politik
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh, dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir, Senin (2/11/2026).
Isir mengungkapkan, modus peredaran narkotika tidak lagi hanya menggunakan bentuk konvensional. Pelaku kini juga memanfaatkan narkotika dalam bentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik sehingga sulit dikenali secara langsung.
Adapun perangkat vape umumnya memiliki tiga bagian utama, yakni device atau alat utama, cartridge sebagai tempat penampung cairan, serta liquid yang digunakan untuk menghasilkan uap.
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (Dokumentasi Polri)