Ntvnews.id, Pontianak - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Usulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang menemukan sejumlah indikator dugaan pelanggaran dalam pengelolaan area perusahaan.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn mengatakan, rekomendasi itu merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus karhutla yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia.
"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.
Asep menjelaskan, kepolisian menggunakan beberapa kriteria untuk mengusulkan pencabutan izin perusahaan. Indikator tersebut mencakup kebakaran yang berulang di wilayah konsesi, titik awal api yang ditemukan berasal dari dalam area perusahaan, hingga ketersediaan fasilitas dan peralatan untuk mengendalikan kebakaran yang dinilai belum memadai.
Besarnya dampak kebakaran juga menjadi pertimbangan dalam rekomendasi tersebut. Perusahaan yang memiliki lahan terbakar lebih dari 500 hektare termasuk dalam indikator yang digunakan untuk mengusulkan pencabutan izin.
Dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare. Dari rangkaian penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.
Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah laporan dugaan karhutla korporasi yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan terkait kasus karhutla yang diduga melibatkan perusahaan.
Baca Juga: AHY Kenang Kerja Sama dengan Polri: Pemberantasan Mafia Tanah Kembalikan Rasa Tenang Masyarakat
"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi, berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri," katanya.
Selain menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan, Polri juga menindak kasus karhutla yang melibatkan individu. Secara nasional, kepolisian mencatat 287 laporan polisi dalam perkara tersebut dan telah menetapkan 245 orang sebagai tersangka. Kasus-kasus itu berkaitan dengan kebakaran yang mencakup area sekitar 5.859,12 hektare.
Asep menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penyelidikan, kepolisian menerapkan pendekatan scientific crime investigation untuk memperkuat pembuktian dalam setiap perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap korporasi masih berlangsung. Karena itu, jumlah tersangka dalam perkara karhutla berpotensi bertambah apabila penyidik menemukan bukti baru yang mendukung penetapan tersangka.
"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.
Baca Juga: Kapolri Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
Dengan rekomendasi tersebut, Polri mendorong penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada tindak lanjut administratif terhadap korporasi yang diduga melanggar ketentuan. Meski demikian, keputusan akhir mengenai pencabutan izin tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Sumber: ANTARA)
kabareskrim