Ntvnews.id, Jakarta - Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian demonstrasi hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memastikan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi tetap terlindungi.
Pelayanan kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi ini menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan hak orang lain, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir mengatakan, kepolisian berupaya memberikan pelayanan secara profesional dengan mengutamakan komunikasi dan pendekatan persuasif. Polri juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama aksi berlangsung.
"Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai," ujar Isir, Rabu, 28 Oktober 2026.
Isir menjelaskan, pengamanan aksi penyampaian pendapat dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari upaya preemtif dan preventif hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap preemtif, Polri memperkuat deteksi dini dan peringatan dini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Langkah tersebut dilakukan melalui komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, baik dalam aktivitas langsung maupun di ruang digital.
Polri juga meningkatkan edukasi dan komunikasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk menangkal penyebaran informasi tidak benar yang berpotensi memicu keresahan atau memperburuk situasi keamanan.
Sementara itu, pendekatan preventif dilakukan melalui penempatan personel kepolisian di lapangan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi serta masyarakat umum.
Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, dan komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari strategi pengamanan. Melalui langkah tersebut, kepolisian berupaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif," katanya.
Isir menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
"Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia," tegasnya.
Lebih lanjut, Isir mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil, untuk berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam memperkuat upaya pencegahan serta mencegah potensi perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik.
"Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa," pungkas Isir.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir (Humas Polri)