Kapolri soal Pengamanan Demo Mahasiswa: Kami Kedepankan Upaya Humanis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2026, 12:17
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (Dokumentasi Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam mengamankan aksi penyampaian aspirasi di muka umum.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menghormati hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara demokratis.

"Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pengamanan aksi dilakukan dengan mengutamakan langkah pencegahan dan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Polri berupaya memastikan situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.

"Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis," tegasnya.

Dalam pelaksanaan pengamanan demonstrasi, Polri mengutamakan pendekatan persuasif dan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman bagi peserta aksi maupun masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan atau merugikan kepentingan publik.

Selain menjaga ketertiban selama aksi berlangsung, masyarakat diimbau menghormati hak pengguna jalan dan warga lainnya. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi memicu ketegangan.

Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 5 dalam undang-undang tersebut mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan kewajiban warga negara untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab untuk menghormati kepentingan masyarakat luas.

Sejalan dengan aturan itu, Polri menegaskan bahwa pelayanan terhadap aksi penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Melalui pendekatan humanis dan preventif, Polri berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai tanpa mengganggu keselamatan maupun hak orang lain.

Kapolri juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif. Kolaborasi antara kepolisian, peserta aksi, dan masyarakat luas diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

x|close