Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru, sehingga total rumah sakit yang telah bermitra kini mencapai 3.287 fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia guna memperluas akses layanan spesialistik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, di Jakarta pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, menjelaskan bahwa tidak seperti asuransi swasta pada umumnya yang bersifat berbasis risiko (risk-based), BPJS Kesehatan beroperasi sebagai jaminan sosial yang berbasis hak (rights-based). Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan berkualitas tinggi yang tepat sasaran bagi seluruh peserta.
“Jadi, kalau menjadi peserta asal bisa membayar kelas 3 sudah dilayani hampir semuanya. Yang ojek online (ojol) serangan jantung pun bisa pasang stent,” ujarnya menegaskan.
Komitmen tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Regulasi ini sekaligus menjabarkan pilar utama jaminan kesehatan semesta (universal healthcare) yang dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni pemerataan akses pelayanan, penjaminan mutu layanan, serta proteksi finansial bagi masyarakat.
“BPJS dalam program ini berkomitmen untuk menjaga pilar itu agar dilaksanakan oleh faskes yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan,” tambah Prihati.
Ke depan, pihaknya berharap pilar-pilar Universal Health Coverage (UHC) tersebut tetap dapat ditegakkan seiring dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait rujukan berbasis kompetensi, Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), serta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Jadi barangkali ke depan kita akan melakukan survei pengamatan daftar antrean waktu tunggu pelayanan. Jangan sampai ada cerita bilang tambal gigi di BPJS antri 3 minggu,” tegasnya.
Sebagai langkah optimalisasi, BPJS Kesehatan juga akan mengintegrasikan pemanfaatan data geospasial skala nasional dan regional guna memantau durasi antrean sebagai indikator mutu pelayanan. Data tersebut nantinya difungsikan untuk menyeimbangkan kapasitas layanan melalui kebijakan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
“Kalau salah satu rumah sakit mampu melakukan pelayanan tersebut dari SDM maupun alat tetapi antreannya panjang, BPJS secara sistem bisa mengarahkan kepada rumah sakit lain yang mampu, dan antreannya lebih longgar. Ini bisa memberikan gambaran bagaimana kita akan menjaga akses ke depan,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito meninjau pelayanan Rumah Sakit Kapal Nusa Waluya II di Pelabuhan Kota Elat, Maluku Tenggara, Kamis (8/20/2026). (Antara)