Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Kematian Napi di Lapas Muaradua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2026, 16:25
thumbnail-author
Muhamad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026). Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua, Sumsel, Sabtu (24/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Adi Waswara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, kasus ini mulai menemui titik terang setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kematian korban pada Jumat, 23 Oktober sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB, kini sudah ada titik terang," ujar Aston dalam keterangannya di Palembang pada Sabtu, 24 Oktober.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas. Keempat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Polisi menduga RK memiliki peran utama dalam penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan dipicu tuduhan bahwa korban mencuri uang milik RK.

Penyidik juga mengandalkan hasil autopsi terhadap jenazah Adi Waswara yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi, 1 Tersangka Diamankan

Luka tersebut meliputi memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, robekan pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata. Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, perdarahan di bagian bawah paru-paru kiri, dan patah tulang rusuk.

Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan autopsi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," kata Aston.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: BYD Tabrak Sejumlah Kendaraan di Blok M, Driver Ojol Patah Tulang

(Sumber: Antara)

x|close