Ntvnews.id, Jakarta - Seorang bayi perempuan berusia 20 bulan tewas dibunuh ibu kandung dan ayah tirinya di sebuah toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10). Korban diduga sengaja ditenggelamkan ke dalam bak toilet hingga meninggal dunia. Polisi mengungkap, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi ketidakmampuan ekonomi kedua pelaku.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AR (22), ayah tiri korban, dan JM (20), ibu kandung korban.
Berawal dari Laporan Pemilik Toilet
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Awalnya, pemilik toilet menduga bayi perempuan itu menjadi korban pelecehan sebelum akhirnya diketahui telah dibunuh oleh kedua orang tuanya.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menjelaskan, korban dihabisi dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak toilet. Polisi menduga faktor ekonomi menjadi alasan di balik tindakan kedua tersangka.
“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” kata Seala, Minggu (1/11).
“Ditenggelamkan,” ujarnya.
Jasad Korban Dikubur di Tanah Kosong Benhil
Setelah membunuh korban, AR dan JM berupaya menyembunyikan jasad bayi tersebut. Keduanya kemudian memesan transportasi daring dan turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Dari sana, kedua tersangka melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Jasad korban yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dikuburkan di sebuah lahan kosong di pinggir jalan.
“Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,” tutur Seala.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pemilik toilet. Saat petugas menelusuri kasus tersebut, jasad korban diketahui telah dikuburkan oleh kedua tersangka.
“Nah, setelah itu tidak selang berapa lama kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Baca Juga: Kremlin Sebut Putin Tak Pernah Tolak Dialog dengan Zelensky, Persilakan ke Moskow
“Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Seala.
Dari sejumlah ketentuan tersebut, Pasal 458 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara untuk tindak pidana pembunuhan dalam kondisi yang melibatkan hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Kakak Korban Berusia 3 Tahun Mendapat Pendampingan
Sementara itu, jenazah bayi perempuan tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyidikan.
Adapun kakak korban yang masih berusia tiga tahun kini mendapat pendampingan dari pihak kecamatan. Untuk sementara, anak tersebut berada dalam penanganan Dinas Sosial.
“Untuk kakaknya yang berusia tiga tahun, sudah dibantu oleh pihak kecamatan. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos,” ujarnya.
Ortu Tiri Pelaku Pembunuhan Bayi di Kebayoran (Instagram)