Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Sanksi tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Perdagangan Saham DSSA Tahun 2026 yang diterbitkan OJK.
Dalam dokumen tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan sekuritas, tenaga pemasaran atau sales, serta seorang pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
Baca Juga: OJK Tutup 1.199 Pinjol dan 250 Investasi Ilegal hingga September 2026
Adapun kasus ini mencakup periode perdagangan 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024-3 Februari 2026.
Dalam dokumen sanksi itu, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp1,5 triliun berdasarkan Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
"Tindakan administratif Sanksi Denda sebesar Rp1.500.000.000.000 (S-100/PM.2/2026 tanggal 16 Oktober 2026)," tulis OJK dalam dokumen tersebut dikutip, Senin 2 November 2026.
Selain Sinar Mas Tunggal, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun kepada Rudy. Rudy disebut ikut terlibat dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK.
Sanksi itu tercantum dalam surat bernomor S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
OJK Denda Sejumlah Perusahaan Sekuritas
OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan sekuritas atas pelanggaran ketentuan terkait verifikasi nasabah dan pengendalian internal perusahaan efek.
PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar.
Sementara itu, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta untuk PT RHB Sekuritas Indonesia.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda ke DSSA, BREN dan CUAN Total Rp2,1 Triliun
8 Sales Sekuritas Diberi Peringatan Tertulis
Selain perusahaan sekuritas, OJK menjatuhkan peringatan tertulis kepada delapan tenaga sales yang bekerja pada sejumlah perusahaan sekuritas.
Mereka yaitu Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas; Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia; Widya Halim dari BCA Sekuritas; Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia; Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia; Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia; Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas; serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Sanksi terhadap para sales tersebut merujuk pada ketentuan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 50/POJK.04/2020 dan ketentuan penggantinya dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025.
Ilustrasi - Pekerja berjalan dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Antara)