OJK Jatuhkan Denda ke DSSA, BREN dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 20:20
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, serta Rp100 miliar kepada CUAN.

Sanksi dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berujar, pemeriksaan ketiga emiten dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan integritas pasar modal Indonesia.

"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun atau USD83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar atau USD27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar atau USD5,6 juta kepada CUAN," ucap Hasan, Jumat 16 Oktober 2026.

Baca juga: OJK Setujui Merger 117 BPR dan BPRS Menjadi 33 Bank hingga September 2026

Lebih lanjut, selama pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama 2023-2026 OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Hasan menyampaikan, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," jelasnya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham.

Baca juga: OJK Pantau Perkembangan Perbankan di Tengah Rumor Akuisisi BCA oleh Haji Isam

Hasan mengungkapkan, terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.

"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," jelas Hasan.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu. Kondisi ini membuat jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tandasnya.

x|close