Dibakar Nenek, Cucu Koma dengan 80 Persen Luka Bakar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 14:09
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi api Ilustrasi api (Pixabay/ LAWJR)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) masih dalam kondisi koma setelah dibakar oleh neneknya sendiri, M (64), di kawasan Bojongsari, Depok. Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen pada tubuhnya akibat aksi pembakaran yang dipicu persoalan sepele, yakni korban tidak menjemput pelaku di rumah temannya.

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti mengatakan hingga Jumat (30/10/2026), korban belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati.

"(Korban) belum sadar. Koma," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Tamar mengungkapkan, pelaku sempat menunjukkan penyesalan setelah melakukan tindakan tersebut. Namun, hal itu tidak mengubah kondisi korban yang hingga kini masih dalam keadaan kritis.

"Iya, ada penyesalan si nenek," ujarnya.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Senin (26/10), sekitar pukul 13.40 WIB. Insiden bermula ketika M meminta cucunya menjemput dirinya di rumah seorang teman. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh LA.

"(Korban) Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ucapnya.

Sesampainya di rumah, M mendapati cucunya tengah asyik bermain ponsel. Situasi tersebut memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga: Mendikdasmen ke Peserta TKA: Kalau Ditemukan Kecurangan, Kami Kasih Nilai Nol

Pelaku kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh korban. Setelah itu, M menyulut api dengan melemparkan korek gas ke bagian rok yang dikenakan LA.

"Dan di TKP, Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.

Api dengan cepat menyambar tubuh remaja tersebut. LA pun berteriak kesakitan saat kobaran api membakar tubuhnya. Mendengar teriakan korban yang semakin keras, pelaku kemudian berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air.

"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.

Korban selanjutnya dilarikan ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kejadian tersebut, LA menderita luka bakar pada 80 persen bagian tubuhnya dan hingga kini masih belum sadarkan diri.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.