Update Terkini dari KPK Kasus PT Djarum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 12:59
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyeret nama PT Djarum murni merupakan proses penegakan hukum.

"Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 30 Oktober 2026.

Baca Juga: KPK Nilai Negara Rugi Triliunan Rupiah Akibat Kasus Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum

Pernyataan tersebut disampaikan Budi untuk menjawab spekulasi publik mengenai apakah penyidikan kasus ini sengaja dilakukan berkaitan dengan dinamika perdagangan saham di bursa. Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan yang berjalan sepenuhnya berpijak pada kecukupan alat bukti yang dikantongi tim penyidik.

“Penyidikan yang KPK lakukan itu semuanya tentu bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sehingga atas bukti permulaan tersebut maka perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari strategi penanganan perkara pada tahap awal penyidikan ini, KPK memutuskan untuk mendahulukan langkah penggeledahan guna memperkuat pembuktian. “Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” jelas Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari 2026, di mana sejumlah pihak langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian berkembang pada 21 Juli 2026 melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dari sprindik tersebut, satu di antaranya telah menetapkan seorang tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum.

Seiring berjalannya waktu, hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dari unsur pejabat bea cukai maupun pihak swasta. Berikut daftar pihak yang telah ditahan:

1. Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)

2. Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai)

3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai)

4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)

5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)

6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)

7. Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai)

8. Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri)

Penyidikan terus berlanjut. Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara lewat penerbitan satu sprindik umum baru.

Menindaklanjuti sprindik tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Langkah paksa berupa penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan pihak PT Djarum dengan oknum-oknum pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Hingga kini, KPK memastikan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan secara intensif.

TERKINI

Load More