Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum mencapai angka triliunan rupiah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, 30 Oktober 2026.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai waktu pasti terjadinya peristiwa pidana tersebut. Budi menyebutkan bahwa penyidik akan mendalami waktu kejadian dengan menariknya mundur ke belakang.
“Untuk tempusnya nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Pengembangan Kasus Bea Cukai yang Seret PT Djarum
Budi juga memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret PT Djarum ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, fokus penanganan di KPK berkaitan erat dengan sektor cukai, sementara kasus di Kejaksaan Agung menyangkut dugaan tindak pidana perpajakan.
“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” jelas Budi.
Pengusutan perkara ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Satu sprindik telah menetapkan tersangka, sementara satu sprindik lainnya diterbitkan secara umum.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK mencatat ada delapan orang yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, yakni:
1. Rizal (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat)
2. Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai)
3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai)
4. John Field (Pemilik Blueray Cargo)
5. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo)
6. Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo)
7. Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai)
8. Gatot Heroe Hernanda (Kepala Kantor Bea Cukai Kediri)
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan satu sprindik umum sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap yang diberikan oleh pihak PT Djarum kepada oknum pejabat di lingkungan Bea Cukai dalam rangka pengurusan cukai rokok. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbarunya kepada publik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Antara)