KPK Panggil 4 Pejabat BPK Jateng dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Klaten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2026, 15:12
thumbnail-author
Muhamad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Budi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Empat saksi yang dipanggil merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah BK, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng I; YK, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng II; IHS, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng III; serta AK, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng IV.

Baca Juga: Menko Yusril Minta Definisi Keuangan Negara Diperjelas agar Tak Keliru Menjerat Kasus Korupsi

Penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.

KPK mengungkapkan perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster itu meliputi dugaan suap untuk mengatur hasil audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Pemeriksaan terhadap empat pejabat BPK Jawa Tengah menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. 

Baca Juga: Kapolri Tak Tinggal Diam Soal Ojol Terlindas BYD di Blok M

(Sumber: Antara)

x|close