Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik BMW 7 Series generasi G70 saat menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyitaan aset milik suami mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersebut. Ashraff sendiri tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023–2024, di daerah Semarang,” ujar Budi, Jumat, 23 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan dan Anak Fadia Arafiq
Budi menjelaskan, penyitaan kendaraan mewah tersebut bertujuan untuk menelusuri alir bukti dugaan pencucian uang yang bersumber dari benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidikan kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara awal terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) akibat benturan kepentingan dalam proses PBJ Pemkab Pekalongan.
Menurut Budi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara TPPU ini telah resmi diterbitkan pada Oktober 2026. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam berkas TPPU tersebut.
“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” jelas Budi.
Penyitaan mobil BMW listrik ini menambah daftar panjang kendaraan yang disita KPK terkait skandal Pemkab Pekalongan. Sebelumnya, tim penyidik telah menyita lima unit kendaraan—terdiri dari Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire—yang diamankan dari rumah dinas Bupati Pekalongan serta sebuah hunian di kawasan Cibubur.
Penyitaan awal itu beruntutan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Fadia Arafiq pada 2–3 Maret 2026. Pasca-OTT, Fadia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026, lalu langsung menjalani penahanan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, skandal korupsi ini berakar dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya oleh keluarga Fadia tak lama setelah ia dilantik sebagai Bupati Pekalongan. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bertindak sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menduduki posisi direktur periode 2022–2024.
Penyidik menduga Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya. Melalui struktur kekuasaan tersebut, perusahaan keluarga ini berhasil mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan satu kecamatan sepanjang tahun 2025.
Sepanjang periode 2023–2026, PT Raja Nusantara Berjaya mencatatkan transaksi dari kontrak Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari total nilai proyek tersebut:
Rp22 miliar dialokasikan untuk operasional dan pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Rp19 miliar (sekitar 40%) diduga dinikmati dan dibagikan secara tidak sah kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga Fadia.
Tak hanya itu, KPK juga mendapati adanya intervensi sistematik terhadap sejumlah kepala dinas untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya. Beberapa perangkat daerah bahkan diduga dipaksa menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejak awal agar perusahaan dapat menyesuaikan nilai penawaran demi mengunci kemenangan tender.
KPK Sita Mobil BMW Listrik saat Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq (Dokumentasi Humas)