Respons Putusan MK soal Peradilan Militer, DPR Siap Kebut Revisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 13:49
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, revisi UU Peradilan Militer tak perlu menunggu batas akhir dua tahun yang ditetapkan MK.

"Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi tidak harus pembahasannya mendekati tenggat tersebut. Putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab," ujar Dave, Jumat, 23 Oktober 2026.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan pemohon nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang memohon pengujian materiil UU Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 84) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: PT DSI, Pasal 33 UUD 1945, dan Penguatan Tata Kelola Ekspor Nasional

Dave mengatakan, poin krusial dalam revisi nanti adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI.

"Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjamin hak korban dan hak setiap pihak dalam proses hukum," tuturnya.

Menurut Dave, kejelasan batas kewenangan peradilan adalah kunci untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Peradilan militer, kata dia, tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi yurisdiksinya wajib disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum.

Ia memastikan Komisi I akan segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah untuk mendorong revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"TNI kini telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Komisi I DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum," papar dia.

Dia mengatakan, pembahasan revisi UU Peradilan Militer harus membuka partisipasi publik seluas-luasnya.

"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," pungkas Dave.

TERKINI

Load More
x|close