Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memandang usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perihal perubahan definisi korupsi belum relevan diterapkan di Indonesia. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki cakupan yang luas, serta tak hanya terbatas pada praktik suap-menyuap.
Ia mengatakan, definisi korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya ketentuan itu masih relevan untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
"Sehingga saya punya pandang bahwa korupsi di Indonesia kan ini berbagai macam cara, tidak sekadar suap," ujar Rudianto, Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga: Luhut: Uji Coba Transfer Tunai Bansos Ditargetkan Mulai Kuartal I-II 2027
Rudianto mengatakan, setiap negara memiliki aturan dan penafsiran masing-masing mengenai tindak pidana korupsi. Atas itu, kata dia ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tak serta-merta dapat diterapkan sepenuhnya dalam sistem hukum Indonesia.
Kendati Indonesia telah meratifikasi UNCAC, kata dia, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi tetap harus dilihat berdasarkan politik hukum nasional yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Di UNCAC kan hanya suap menyuap ya. Tetapi kan dalam praktiknya di Indonesia korupsi kan tidak hanya suap menyuap kan. Jadi kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, kan, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti," jelas Rudianto.
Menurutnya, persoalan korupsi di Indonesia tak bisa hanya dilihat dari praktik suap-menyuap. Rudianto menyoroti masih maraknya kasus korupsi meskipun aturan yang berlaku telah memberikan definisi korupsi secara luas.
"Justru Indonesia ini, bayangkan saya di Indonesia ini korupsi dimaknai luas, tetapi praktiknya masih banyak korupsi, kan seperti itu. Salah satu unsur korupsi kan ada tiga, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Jadi ini saja praktiknya dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai," papar dia.
Menurut Rudianto, apabila definisi korupsi dipersempit hanya pada suap-menyuap, penegakan hukum justru berpotensi semakin terhambat. Karena, praktik yang menimbulkan kerugian keuangan negara tetapi tidak berkaitan langsung dengan suap dapat menjadi persoalan tersendiri apabila cakupan tindak pidana korupsi dibatasi.
"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan diterapkan," ucapnya.
Rudianto juga menilai, ketentuan dalam UU Tipikor yang mengatur kerugian negara merupakan bagian dari upaya mendorong pejabat publik dan pihak yang mendapat mandat negara agar berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya.
"Jangan hanya dilihat dari misalkan pandangannya kan dilihat hanya seolah-olah ada risiko bisnis bagi BUMN dan sebagainya, kan. Justru dengan rumusan undang-undang Tipikor ini, korupsi yang memperluas tidak hanya suap, justru itu menjadi pembatasan bahwa seseorang yang diberi mandat oleh negara untuk hati-hati dalam mengelola jabatan di perusahaan publik atau negara, kan seperti itu. Supaya tidak sampai rugi, tidak sampai ada praktik korupsi, misalkan di BUMN, misalkan kan," papar dia.
Dirinya menegaskan, aturan mengenai korupsi tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi batasan agar pejabat yang diberi amanah oleh negara tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Atas itu, Rudianto mengingatkan agar wacana perubahan definisi korupsi dikaji secara hati-hati.
"Karena bayangkan justru menurut hemat saya, korupsi ketika misalkan pengelolaan keuangan negara ini mengakibatkan adanya kerugian negara, maka itu masuk delik korupsi. Justru ketika dibatasi, hanya sekadar suap menyuap baru dinyatakan korupsi, wah itu justru sedangkan tafsir luas saja banyak korupsi, apalagi kalau sekadar tafsir sempit. Seperti itu yang didasarkan UNCAC tadi kan," bebernya.
Rudianto turut menyoroti berbagai aturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, pencucian uang, sampai RUU Perampasan Aset menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan berbagai aturan tersebut belum sepenuhnya menghentikan praktik korupsi maupun memastikan pelaku kehilangan hasil kejahatannya.
"Jadi ini perlu kehati-hatian ya. Dan kalau saya, justru masyarakat hari ini, bayangkan saja, KUHP ada, Undang-Undang Tipikor ada, Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang juga ada, tetapi masih banyak cara untuk melakukan korupsi kan, seperti itu kan. Makanya masyarakat juga masih meminta supaya lahir Undang-Undang Perampasan Aset kan. Karena masih dipandang, belum menyeluruh ini, belum memiskinkan misalkan pelaku tindak pidana korupsi," tuturnya.
Dia mengatakan, apabila definisi korupsi justru dipersempit, hal itu berpotensi memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Luhut menurut saya tafsir sempit terhadap korupsi, dan menurut saya belum relevan. Justru itu, justru hari ini kalau saya membaca pemerintahan kita ini, Asta Cita salah satunya adalah penegakan hukum di pemberantasan korupsi, yang menurut saya harus di-support, didukung," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudianto mengapresiasi arah pemberantasan korupsi pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dirinya memandang penindakan yang menyasar sektor sumber daya alam menjadi salah satu perkembangan yang patut diapresiasi.
"Sekarang mungkin masuk di pasar modal, saham, dan sudah on the track lah, dan ini yang patut diapresiasi dari pemerintahan Prabowo," tuturnya.
"Kalau kemudian ide ini diterapkan, justru malah menurut hemat saya, itu berbahaya. Itu angin segar bagi orang-orang yang punya niat untuk misalkan memperkaya diri atau orang lain," jelasnya.
Ketika disinggung soal Presiden Prabowo telah menyetujui hasil kajian itu, Rudianto pun menyoroti substansi usulan tersebut.
"Saya tidak mau masuk ke perdebatan pernyataan yang komunikasi dengan Presiden. Saya hanya bicara substansi terkait pasal di UNCAC itu, yang dikatakan hanya suap, sementara UNCAC itu belum masuk dalam politik hukum konsesional Indonesia," papar dia.
Rudianto menegaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia telah diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Karenanya, kata dia, perubahan definisi korupsi perlu mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan-aturan itu.
"Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita," papar dia.
Rudianto mengatakan belum mengetahui apakah usulan itu akan dibahas secara resmi di DPR melalui revisi UU Tipikor.
"Saya belum melihat itu. Tapi kan menurut saya, itu hanya lebih kepada semacam dialektika, pandangan, berpikir. Dan saya juga punya pandangan tersendiri, mengenai pernyataan Pak Luhut ini, yang menurut hemat saya belum relevan dalam konteks Indonesia yang masih dalam tanda petik Indonesia juga masih dalam keadaan darurat korupsi," jelasnya.
"Sehingga Undang-Undang sektoral yang mengatur tentang korupsi ini, menurut hemat saya masih relevan, dan justru kalau mendasarkan pernyataan Pak Luhut, justru itu akan menurunkan atau menghambat semangat pemberantasan korupsi, kalau ide itu yang digulirkan," tandasnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026. (Antara)