2 Tahun Prabowo, DPR Nilai Berhasil Letakkan Fondasi Pembaruan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 14:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, telah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh. Serta, membuktikan bahwa keadilan tak lagi berhenti sebagai jargon politik.

Hal ini dinyatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan, dua tahun pemerintahan Prabowo perlu jadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia, di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global.

"Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat," ujar Habiburokhman, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurutnya, tonggak sejarah paling monumental dalam dua tahun kepemimpinan ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Suara Nusantara: Ingatkan Potensi Kehancuran, Sosiolog Desak Prabowo Copot Menteri Bermasalah

Langkah bersejarah tersebut, kata Habiburokhman, secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman.

Presiden Prabowo Subianto. <b>(YouTube)</b> Presiden Prabowo Subianto. (YouTube)

Seharusnya, kata Habiburokhman, dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal Reformasi. Tapi setelah menunggu hampir 20 tahun lebih, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan.

Habiburokhman memaparkan, pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. Menurutnya, KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum kita dari keadilan formalistik yang kaku dan semata-mata menjadi alat pembalasan (retributif), menuju keadilan substansial yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sejalan dengan itu, kata dia, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Dia mengatakan hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara.

"Praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi-misi Presiden, yakni Astacita," tandasnya.

x|close