Belum Dicegah KPK ke Luar Negeri, Nusron Wahid Masih Berstatus Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 10:44
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron Wahid (NW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan kepada pihak yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi Prasetyo ke awak media, 22 Oktober 2026.

Baca Juga: KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Nusron Wahid di Bandara

Pernyataan tersebut menanggapi Direktur Jenderal Imigrasi yang sebelumnya menyatakan kesiapan untuk melakukan pencekalan terhadap Nusron Wahid apabila mendapatkan perintah resmi dari pihak penyidik KPK.

Terkait agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron Wahid, KPK belum membeberkan tanggal pasti jadwal pemanggilan berikutnya. Budi menegaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan secepat mungkin.

"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Budi.

Mengenai rumor bahwa pemanggilan ketiga terhadap Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, Budi belum memberikan kepastian dan berjanji akan mengonfirmasi kembali terkait pengiriman surat pemanggilan resmi dari penyidik.

"Nanti kami cek, ya, apakah sudah ada pengiriman surat kembali atau belum," tuturnya.

Meski demikian, KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan jadwal pemeriksaan tersebut secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pihak komisi antirasuah ini juga mengimbau agar Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan mendatang.

"Tentu nanti jika sudah ada jadwalnya, kami akan sampaikan kepada publik karena memang sebagai salah satu komitmen KPK untuk transparan terkait proses hukum yang sedang berjalan, dan kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," pungkas Budi.

x|close