Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Sosial sekaligus Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, menyatakan sikap tegas terkait proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pengembalian uang suap yang diduga berkaitan dengan dinamika Muktamar ke-35 NU.
"Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," ujar Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, pada Rabu (21/10).
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini terus memantau dan mencermati perkembangan laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pengurus cabang ke lembaga antirasuah, termasuk adanya pihak-pihak yang telah mengembalikan uang terkait isu Muktamar ke-35 NU.
Kendati demikian, dia melontarkan peringatan keras bahwa PBNU tidak akan tinggal diam apabila substansi laporan yang dilayangkan tersebut terbukti hanya sekadar tuduhan tanpa dasar atau tidak terbukti kebenarannya. Gus Ipul menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum dengan menyeret pihak pelapor ke ranah pengadilan.
"Jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," tegas Gus Ipul.
Sebelumnya, pihak KPK telah mengonfirmasi bahwa lembaganya menindaklanjuti secara prosedural setiap aduan masyarakat yang masuk, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (7/10) lalu.
Budi menambahkan, apabila dari hasil penelaahan awal ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang berada di dalam ranah kewenangan hukum lembaga antirasuah, maka KPK akan meneruskan penanganannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Mensos sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjawab pertanyaan wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026) (Antara)