Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, mengumumkan bahwa kedua tersangka baru tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, B. Daditama, yang juga pernah bertugas sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemkab Rejang Lebong periode Maret–September 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi sekaligus untuk mengonfirmasi kehadiran kedua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitas mereka sebagai tersangka pada hari ini.
"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Budi.
Baca Juga: Usut Aliran Korupsi Rejang Lebong, KPK Periksa Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang & Eks Pimpinan PAN
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami materi seputar proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Eko Yusanto.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," kata Budi menambahkan.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap tersangka B. Daditama untuk sementara terpaksa ditunda dan tidak dilanjutkan ke tahap materi penyidikan. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan hadir tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," jelas Budi.
Kasus rasuah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh KPK, di mana lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka pada 11 Maret 2026 silam. Salah satu tersangka utama dalam pusaran kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian menindaklanjuti perkara ini dengan mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar. Serangkaian tindakan hukum ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat dan penyelenggara negara di wilayah Provinsi Bengkulu.
(Sumber: Antara)
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (12/8/2026). (Antara)