Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan darurat bencana alam tersebut diduga kuat mengalir untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham senilai puluhan miliar rupiah.
Dugaan tersebut mengarah pada Bima Setyawan (BMS), yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dana hasil penyimpangan pengadaan barang dan jasa dialirkan ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan, lalu digunakan untuk membeli saham PT MDLA melalui PT AVE.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 16 Oktober 2026.
Baca Juga: OTT BNPB, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Kripto, Uang hingga Emas
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, PT AVE tercatat menguasai kepemilikan saham di PT MDLA sebanyak 150,4 juta lembar saham atau setara dengan 1,07 persen dari total saham perusahaan. Dengan penutupan harga saham sebesar Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, total nilai kepemilikan saham yang dibeli menggunakan dana tersebut mencapai Rp30,98 miliar.
Penyidik KPK menduga Bima Setyawan memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB untuk mengondisikan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan bencana selama periode 2024 hingga 2026. Penunjukan penyedia barang dan jasa bermitra tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Secara keseluruhan, total nilai pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan mencapai Rp148 miliar, dengan rincian:
Tahun 2024: Rp45,76 miliar
Tahun 2025: Rp52,27 miliar
Tahun 2026: Rp50,00 miliar
Proyek pengadaan yang dikorupsi tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana kritis di tanah air, antara lain:
Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Papua.
Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penanganan bencana banjir di Aceh dan wilayah Sumatra.
Saat ini penyidik KPK terus melakukan pendalaman guna menelusuri penelusuran aset (asset recovery) serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam alur aliran dana penanggulangan bencana tersebut.
Barang bukti OTT BNPB (NTVNews)