Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai mencapai sekitar Rp9,66 miliar. Kedua aset tersebut berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, hibah tersebut merupakan bentuk pemanfaatan barang rampasan negara untuk mendukung kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
"Baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat. Jadi yang satu ada di Jakarta Selatan, yang satu ada di Jakarta Pusat," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, aset tanah di Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, memiliki luas 240 meter persegi dengan luas bangunan 59,4 meter persegi. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki luas 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Pramono menuturkan, Pemprov DKI telah menetapkan peruntukan aset di Kemayoran sebagai posko pemadam kebakaran untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di wilayah tersebut.
"Sedangkan yang di Kemayoran, luas tanahnya 234 meter persegi, nilainya Rp5,36 miliar dan yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran. Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," imbuhnya.
Pramono memastikan kedua aset hibah dari KPK akan dikelola secara optimal dan bertanggung jawab. Ia berharap pengelolaan aset tersebut dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.
Ia juga menyinggung capaian Pemprov DKI yang selama sembilan tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui pengelolaan aset dan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
"Sekali lagi, hibah yang disampaikan oleh KPK kepada Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama 9 tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan," ungkapnya.
Pramono turut menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan hibah tersebut. Ia menyebut hibah ini sebagai yang pertama diterima Pemprov DKI dari institusi penegak hukum.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemerintah DKI Jakarta. Terima kasih, kepada KPK kami persilakan," ujarnya.
KPK Jelaskan Mekanisme Hibah
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa penyerahan kedua aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima hibah dari barang rampasan negara yang ditangani KPK kepada Pemprov DKI.
Menurut Mungki, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaga antirasuah.
Ia menerangkan, barang rampasan negara pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme penjualan lelang. Namun, terdapat pula mekanisme lain yang memungkinkan barang rampasan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
"Jadi pada umumnya, barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang, ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 345 KUHAP. Tapi pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara, yaitu di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi," imbuhnya.
Mungki menambahkan, ketentuan dalam peraturan tersebut memungkinkan barang rampasan hasil perkara korupsi dan TPPU yang ditangani KPK dikelola melalui sejumlah mekanisme, termasuk hibah kepada instansi pemerintah.
Dengan mekanisme tersebut, aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.
"Tentu harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Demikian penambahan dari KPK," katanya.
Tambah Mungki, kedua aset tanah yang dihibahkan kepada Pemprov DKI berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda.
Aset tanah di Kemayoran merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Sementara itu, aset tanah di Tebet berasal dari perkara suap terkait SKK Migas yang melibatkan terpidana Deviardi.
Pemprov DKI Terima Hibah Dua Aset Tanah dari KPK Senilai Rp9,66 Miliar (Ntvnews.id/Adiansyah)