KPK Bantah Video Penjemputan Paksa Nusron Wahid di Bandara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2026, 11:16
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah narasi dalam video viral di media sosial yang mengklaim penyidik telah melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Bandara Soekarno-Hatta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa sosok yang mendampingi dan menggiring Nusron Wahid menuju kendaraan berwarna hitam dalam rekaman tersebut bukanlah tim dari lembaga antirasuah.

"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," tegas Budi Prasetyo ke awak media, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca Juga: Imigrasi: Nusron Wahid ke Singapura-Malaysia Lewat Batam

Sebelumnya, beredar sebuah potongan video di media sosial dengan klaim bahwa Nusron Wahid ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dinilai mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Video tersebut dilengkapi dengan keterangan teks: 'Dua kali Menolak Panggilan KPK Nusron Wahid Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta'.

Meski membantah narasi penjemputan tersebut, pihak KPK membenarkan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan Pertama (Rabu, 7 Oktober 2026): Nusron Wahid tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan awal dengan alasan berbenturan dengan agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan Kedua / Penjadwalan Ulang (Kamis, 15 Oktober 2026): Nusron kembali tidak hadir dalam penjadwalan ulang tersebut. KPK sempat menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidakhadiran tanpa keterangan (mangkir) karena belum menerima konfirmasi resmi pada hari H.

Namun, pada Jumat, 16 Oktober, pihak KPK mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan dari Nusron Wahid. Dalam surat tersebut, Nusron memohon penundaan pemeriksaan dikarenakan adanya agenda kunjungan kerja resmi ke luar negeri.

Di samping itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan pergerakan luar negeri Menteri ATR/BPN tersebut. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Nusron melakukan perjalanan dinas melintasi beberapa negara tetangga.

"Saya lupa tanggalnya, tapi kan sudah terkonfirmasi waktu itu. Itu kan di minggu lalu, kalau enggak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam, lalu lanjut ke Malaysia untuk perjalanan dinas," ujar Hendarsam saat memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah menyampaikan surat pemanggilan sejak jauh hari agar saksi dapat mengatur jadwal kerja dan meluangkan waktu. Informasi mengenai perjalanan dinas luar negeri ini akan menjadi bagian dari bahan evaluasi penyidik untuk menentukan tindak lanjut.

Saat ini, penyidik KPK masih berfokus pada penanganan perkara terhadap sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, termasuk merampungkan keterangan dari para saksi kunci. Pihak penyidik juga tengah mempertimbangkan penerbitan surat pemanggilan berikutnya yang dapat disertai dengan opsi hukum lainnya.

"Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," pungkas Budi.

x|close