Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pengaturan dalam sejumlah proyek pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disinyalir sengaja dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan kerabat tersangka kasus rasuah dana siap pakai penanganan bencana.
“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sosok BMS yang dimaksud adalah Bima Setiawan, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut sekaligus tercatat sebagai adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Menurut Budi, penelusuran ini dilakukan lantaran penyidik menemukan indikasi kuat bahwa berbagai proyek pengadaan tersebut diduga telah diatur sedemikian rupa (plotting) guna menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan.
“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” tegasnya.
Selain menyoroti konflik kepentingan dalam proses tender, KPK juga memperluas cakupan penyidikan guna mengurai aliran dana haram, termasuk mendalami dugaan suap yang disinyalir mengalir dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan BNPB.
“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” imbuh Budi.
Pengusutan kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di lingkungan BNPB dengan menciduk 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari berselang, lembaga antirasuah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Bima Setiawan, empat tersangka lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin. Perlu diketahui, saat OTT berlangsung, Bima Setiawan juga memegang posisi sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB mendampingi kakaknya, Letjen TNI Suharyanto.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan barang bukti kejahatan dengan nilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai rupiah sebesar Rp3,35 miliar, 56 keping logam mulia emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan valuasi mencapai Rp1,10 miliar.
Penyidik juga telah bergerak melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan strategis lainnya di Kantor BNPB pasca-penetapan para tersangka. Tidak berhenti di situ, KPK turut membangun koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menyampaikan informasi terkait peran Suharyanto, serta berencana melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam skandal korupsi dana darurat bencana tersebut.
(Sumber: Antara)
Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Antara)