KPK Periksa 7 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 20:58
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Rayhan Dulasmi Piliang (kedua kanan) dan Akhirun Piliang (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Piliang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Rayhan Dulasmi Piliang (kedua kanan) dan Akhirun Piliang (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Piliang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan orang tersangka baru dalam rangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para awak media di Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Budi merinci ketujuh tersangka yang dipanggil hadir pada hari ini meliputi mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; serta tiga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, Manaek Manalu.
 

Kendati demikian, Budi mengungkapkan bahwa satu tersangka lainnya, yakni mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut berinisial Dicky Erlangga, terpantau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik akan segera jadwalkan ulang,” tegasnya.

Perkara rasuah ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 26 Juni 2025 lalu. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Selang dua hari pasca-OTT, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang terbagi ke dalam dua klaster utama. Kelima tersangka awal tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
 

Klaster pertama perkara ini mencakup empat proyek pembangunan jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai keseluruhan enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Seiring berjalannya waktu, pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan dimulainya pengembangan penyidikan kasus tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebelum akhirnya pada 7 Oktober 2026 mengonfirmasi bahwa delapan tersangka baru telah ditetapkan sejak September 2026. Identitas kedelapan tersangka tersebut kemudian diumumkan secara resmi kepada publik pada 13 Oktober 2026.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close