Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan merevisi undang-undang yang telah berlaku untuk memperkuat aturan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengategorikan karhutla sebagai bentuk terorisme ekologi.
Supratman mengatakan, pemerintah tidak harus menyusun undang-undang baru apabila regulasi yang ada masih dapat disempurnakan melalui perubahan sejumlah ketentuan.
"Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengenai penanganan karhutla yang dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026 sore.
"Perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri LH juga hal yang sama, yang tadi secara real beliau sebutkan tadi teman-teman wartawan masih ada ya, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut," ucapnya.
Menurut Supratman, penyempurnaan aturan dapat dilakukan dengan merevisi undang-undang yang sudah ada, terutama apabila terdapat ketentuan yang dinilai perlu diperkuat untuk mendukung penanganan karhutla.
Baca Juga: KPK Ungkap Poin Penting Surat untuk Panglima TNI Terkait Korupsi BNPB
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, baik individu maupun korporasi, menjadi salah satu hal yang dibahas dalam sidang kabinet tersebut.
"Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri," katanya.
Meski membuka peluang revisi regulasi, Supratman belum menjelaskan secara terperinci undang-undang mana yang akan diubah ataupun pasal-pasal yang nantinya menjadi sasaran penyempurnaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatra serta Kalimantan.
Prabowo juga telah meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Supratman untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku karhutla.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam Sidang Kabinet Paripurna terbaru, Prabowo kembali menyoroti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk korporasi, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan serius karena dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat dalam skala luas.
"Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," ujar Presiden Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (NTVnews)