Ntvnews.id, Jakarta - TNI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan keterlibatan dua orang prajurit TNI aktif dalam pusaran kasus korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan darurat bencana.
Selain itu, pihak institusi militer juga menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu (21/10) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI Nas sebagai respons resmi atas langkah KPK yang sebelumnya telah melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026, yang memuat informasi perihal dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus rasuah dana BNPB.
Pengusutan perkara ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan BNPB dengan mengamankan 15 orang pada tanggal 13 Oktober 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi.
Salah satu tersangka yang dijerat adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Perlu diketahui bahwa pada saat operasi tangkap tangan tersebut berlangsung, Letjen Suharyanto masih memegang jabatan sebagai Kepala BNPB, di mana Bima juga bertugas sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB mendampingi kakaknya.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang turut ditetapkan dalam perkara ini meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan; serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam rangka pengamanan barang bukti kejahatan, penyidik KPK pada 16 Oktober 2026 telah melakukan penyitaan aset dengan total nilai fantastis mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti sitaan tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai rupiah senilai Rp3,35 miliar, 56 keping logam mulia emas seberat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan valuasi mencapai Rp1,10 miliar.
Sebagai tindak lanjut penyidikan pasca-penetapan tersangka, tim KPK juga telah bergerak melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala BNPB serta sejumlah ruangan penting lainnya di kantor instansi tersebut. Di samping itu, KPK sebelumnya juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai porsi keterlibatan serta peran dari Suharyanto dalam kasus korupsi dana darurat bencana tersebut, sebelum akhirnya melayangkan surat susulan kepada Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif pada 20 Oktober 2026.
(Sumber: Antara)
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). KPK menahan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Antara)