Ntvnews.id, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut turut dipertimbangkan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun selama bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan Yusril setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktobef 2026. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas praktik manipulasi laporan hasil pertambangan dan pencurian ikan yang menyebabkan kekayaan alam Indonesia tidak sepenuhnya tercatat dalam penerimaan negara.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai atau volume barang lebih rendah daripada jumlah yang sebenarnya. Tindakan ini dapat terjadi dalam kegiatan produksi maupun ekspor dan berpotensi mengurangi penerimaan negara serta membuat nilai ekonomi sumber daya alam tidak tercatat secara utuh.
Yusril mencontohkan perusahaan tambang yang menghasilkan komoditas dalam jumlah besar, tetapi hanya melaporkan sebagian hasil produksinya kepada pemerintah.
“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujar Yusril.
Baca Juga: Prabowo Tekankan Perlindungan Kekayaan Negara dalam Penyempurnaan Aturan Korupsi
Ia menilai praktik tersebut belum mendapat perhatian luas dari masyarakat jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara. Padahal, manipulasi laporan ekspor, perdagangan yang tidak jujur, dan pencurian sumber daya alam dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
“Kan rakyat kita gak pernah menyadari itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” kata Yusril.
Yusril menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada pelanggaran yang dilakukan pejabat negara. Praktik ilegal yang menggerus kekayaan alam dan perekonomian nasional juga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum.
“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegas Yusril.
Yusril Soroti Unsur Kerugian Perekonomian Negara
Yusril menjelaskan bahwa aturan pemberantasan korupsi telah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun, menurutnya, aspek kerugian perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih jauh dalam penerapan hukum.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujar Yusril.
Ia berpandangan, praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan hasil pertambangan yang terbukti menimbulkan kerugian bagi perekonomian nasional perlu dikaji agar dapat dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujar Yusril.
Usulan tersebut menyoroti perlunya kajian mengenai penerapan unsur kerugian perekonomian negara terhadap praktik-praktik yang merugikan kekayaan nasional, termasuk manipulasi pelaporan hasil pertambangan dan pencurian sumber daya laut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Setpres)