Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Dua Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2026, 12:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono. Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Sudewo sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Sudewo harus menjalani kurungan pengganti selama 100 hari.

Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Apabila hartanya tidak mencukupi, terdapat konsekuensi pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan.

Terbukti dalam Dua Perkara Korupsi

Dalam perkara proyek DJKA, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Sementara dalam perkara pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo terbukti terlibat dalam pemerasan terhadap calon perangkat desa. Majelis hakim menilai perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Baca Juga: WKU Kadin Saleh Husin Apresiasi Kepada Menteri Bahlil Terkait Opsi Stop Ekspor Gas Ke Negara Tetangga

Atas perbuatannya, Sudewo dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hak Politik Tidak Dicabut

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Seusai mendengarkan putusan, Sudewo menyatakan kecewa karena berharap majelis hakim membebaskannya. Ia juga menduga terdapat intervensi politik dalam perkara yang menjeratnya, tetapi pernyataan tersebut merupakan klaim Sudewo dan tidak menjadi fakta yang telah terbukti dalam persidangan.

Sudewo turut mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan dibandingkan fakta yang terungkap di persidangan.

Terhadap putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

x|close