Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai diterima Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Yusril menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi di dalam hukum nasional masing-masing.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.
Yusril menambahkan, pembahasan tersebut juga menyoroti pentingnya memperluas perhatian terhadap praktik-praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional. Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, terdapat praktik lain yang perlu mendapat perhatian serius, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Indonesia. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu turut memperhatikan aspek perekonomian negara dan perlindungan sumber daya nasional.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril menambahkan.
Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa kejelasan mengenai pengertian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, kejelasan batasan tersebut penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” ungkap Yusril.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip dalam UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia demi menghindari kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Setpres)