Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tanah Blang Padang perlu dikembalikan fungsinya sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan menjadi aset negara atau milik kementerian tertentu.
Dalam audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, Yusril mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah memiliki kesepahaman mengenai hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait.
"Penyelesaian status hukumnya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan memperhatikan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan perwakafan," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Yusril, persoalan tanah Blang Padang tidak sebatas menyangkut administrasi negara, tetapi juga berkaitan dengan hukum Islam, terutama aturan mengenai wakaf.
Karena itu, ia menilai penyelesaian sengketa tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang menyeluruh agar tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam sekaligus memenuhi ketentuan hukum nasional.
Baca Juga: Yusril Koordinasi dengan Mensesneg soal Gugatan Penanganan Karhutla di Kalbar
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan status tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah.
Yusril menilai proses tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan hukum mengenai status dan pengelolaan tanah Blang Padang.
Selain itu, Kemenko Kumham Imipas berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
"Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli juga menyampaikan dua persoalan strategis lain yang tengah dihadapi Aceh, yakni masalah bendera Aceh dan dana otonomi khusus (otsus).
Zulfadhli berharap ketiga persoalan itu dapat diselesaikan. Ia juga menginginkan agar proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera diundangkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di wilayah tersebut.
Terkait bendera Aceh, Yusril menyebut persoalan itu sebagai salah satu isu penting yang perlu dituntaskan dengan mengacu pada ketentuan UUPA.
Pemerintah akan membahasnya lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum hasil pembahasan disampaikan kepada Presiden.
Baca Juga: Yusril bakal Manfaatkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Sementara itu, Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan dana otonomi khusus Aceh melalui dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
"Semuanya harus kami carikan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan pada konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” ujar Yusril.
Ia berharap pembahasan ketiga isu strategis tersebut dapat memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh, sekaligus mendukung penyelesaian perubahan UUPA agar pelaksanaan kewenangan khusus Aceh memiliki kepastian hukum.
Yusril juga berharap berbagai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dapat dituntaskan melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif.
Pemerintah, tegasnya, ingin menjadikan perubahan UU Pemerintahan Aceh sebagai momentum untuk memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026 (Antara)