Yusril bakal Manfaatkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Narapidana Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2026, 10:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau tak berpenghuni di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Gagasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.

Yusril menjelaskan, rencana tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappisus dan Menteri Hukum untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Saat ini, lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika.

"Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden Beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya," kata Yusril.

Ia menuturkan, Indonesia memiliki sejumlah pulau dengan wilayah yang luas, tetapi belum dihuni manusia. Kawasan tersebut dinilai berpotensi menjadi tempat pembinaan narapidana narkoba melalui kegiatan produktif, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.

"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusiannya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Dirjenpas Mundur, Yusril: Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku!

Yusril menegaskan, konsep rehabilitasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, penanganan penyalahguna narkotika tidak cukup hanya melalui perawatan medis oleh dokter, tetapi juga perlu disertai pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan.

Ia bahkan mengusulkan agar pulau-pulau tersebut dikembangkan untuk kegiatan ekonomi, termasuk budidaya buaya. Kulit reptil itu dinilai memiliki nilai jual tinggi, sedangkan dagingnya disebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan peternakan lainnya.

"Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi," terangnya.

TNI dan Polri Berpotensi Dilibatkan dalam Pembinaan

Mengenai keterlibatan aparat, Yusril mengatakan Presiden Prabowo baru-baru ini meresmikan sejumlah batalyon dan komando daerah militer (kodam). Keberadaan satuan tersebut dinilai membuka peluang bagi prajurit TNI untuk turut mendukung pelaksanaan program pembinaan.

Menurut Yusril, tugas TNI tidak terbatas pada pertahanan dan peperangan, tetapi juga mencakup kegiatan nonperang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

"Tugas-tugas non perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. Insya Allah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman tersebut menambahkan, rencana pelibatan TNI dan Polri dalam rehabilitasi narapidana narkotika akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam draf perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam pembahasan regulasi itu, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas menangani program rehabilitasi tersebut.

"Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini, di mana tugas TNI, Polri dan lain-lain, itu mungkin di dalam DIM (Daftar isian masalah) pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," kata Yusril.

x|close