Cek Fakta: Yusril Sebut Gugatan Ijazah Gibran Picu Kekacauan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 15:45
thumbnail-author
Amanda Putri Utomo
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar informasi di media sosial yang mencatut nama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra terkait gugatan mengenai ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Unggahan yang beredar di Facebook tersebut menyebut Yusril menilai putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait persoalan ijazah Gibran dapat menimbulkan kekacauan hukum. Narasi itu disertai gambar Yusril dan Gibran dalam sebuah lingkaran, lengkap dengan klaim yang seolah-olah merupakan pernyataan Yusril.

Dalam unggahan tersebut, tercantum narasi:

“Menko Yusril ; Jika gugatan ijazah Gibran dikabulkan MK, itu artinya MK menciptakan kekacauan hukum, karena taka da aturan hukum wapres dilengserkan MK,kan tugas MK hanya menguji UU, aneh saja rasanya kok ada gugatan kelengkapan administrasi setelah dilantik.”

Namun, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Yusril justru membantah pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dicantumkan dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Suara Nusantara Episode 8 Usung Tema MK, Gibran, dan Batas Konstitusi

Melalui akun Threads resminya, Yusril menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di media sosial itu bukan berasal darinya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Klarifikasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa nama Yusril telah dicatut dalam sebuah narasi yang mengaitkan dirinya dengan sikap tertentu terhadap gugatan di MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Yusril mengatakan bahwa MK akan menciptakan kekacauan hukum apabila mengabulkan gugatan terkait ijazah Gibran merupakan informasi palsu atau hoaks.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya isu yang berkaitan dengan MK dan tokoh publik. Verifikasi melalui media massa kredibel serta kanal resmi lembaga terkait penting dilakukan sebelum sebuah informasi dipercaya atau disebarluaskan.

Baca Juga: Kemenko Kumham Imipas Resmi Bergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber

(Sumber: ANTARA) 

x|close