9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Usai Putus Perkara Ijazah Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2026, 10:50
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Advokat sekaligus  Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung secara resmi mengadukan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan uji persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk laporan dengan nomor registrasi 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (7/10). Agenda sidang tersebut berfokus pada mendengarkan keterangan langsung dari pihak pelapor serta memeriksa kelengkapan alat bukti yang diajukan.

Pelapor mendalilkan bahwa kesembilan hakim konstitusi tersebut telah melanggar sejumlah prinsip mendasar dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama khususnya terkait prinsip independensi.

"Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen," ujar Pian dalam petikan laporan yang dipublikasikan di laman resmi MK.
 

Dalam dalilnya, pelapor menilai bahwa para hakim seharusnya memutus perkara secara mandiri berdasarkan objektivitas fakta dan hukum, serta bersih dari intervensi atau tekanan pihak luar. Pian menyoroti adanya dugaan pengaruh dari tekanan publik, media, maupun politis selama proses persidangan berlangsung, termasuk mengaitkannya dengan pernyataan salah satu pemohon perkara PHPU, Denny Indrayana, terkait polemik ijazah Gibran.

"Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya," imbuh Pian.

Selain prinsip independensi, pelapor juga menduga para hakim konstitusi mengabaikan prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara tersebut.

Seluruh poin yang disampaikan masih sebatas tuduhan pihak pelapor yang kini tengah melalui tahap pemeriksaan oleh MKMK dan belum menjadi kesimpulan final adanya pelanggaran etik. Dalam aduannya yang dilayangkan pada 1 Oktober 2026 tersebut, Pian mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain meminta MKMK membentuk tim pakar independen, memeriksa dugaan pelanggaran secara netral, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti bersalah, menghentikan sementara jalannya perkara hingga etik tuntas, serta membatalkan produk hukum yang telah dikeluarkan.

Kendati demikian, sebelum proses MKMK bergulir lebih jauh, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan di bawah jenjang SMA. Kendati demikian, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dan status Gibran telah sah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close