MK Nyatakan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Tidak Dapat Diterima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2026, 21:32
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 oktober 2026.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standinguntuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu alasannya karena para pemohon bukan merupakan peserta dalam Pilpres 2024.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan delapan petitum kepada MK.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Kekayaan Negara untuk Rakyat

Pertama, mereka meminta seluruh permohonan dikabulkan. Selanjutnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pada petitum ketiga, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Berikutnya, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon juga meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan. Keputusan tersebut meliputi penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon dalam Pilpres 2024, serta penetapan hasil pemilihan presiden.

Keputusan KPU yang diminta dibatalkan masing-masing tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, dan 504.

Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

Petitum terakhir meminta MK memerintahkan agar putusan perkara tersebut dimuat dalam Berita Negara.

x|close