Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis mengaku tak memahami langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa hasil pemilihan presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming. Menurut Margarito Kamis, kalaupun persyaratan pendidikan Gibran dipersoalkan, prosedur hukumnya tidak seperti yang saat ini berjalan.
"Jujur saya, saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu. Kalau saya, Anda tanya saya, begitu ya," kata Margarito Kamis di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pakar hukum tata negara itu menyatakan, gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kawan-kawan itu tidak relevan. Hal ini mengingat Denny Indrayana cs bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2024.
"Jujur saja kalau dari segi undang-undang ya, dari segi hukum, hukum positif, itu sudah berkali-kali saya bilang jauh sebelum hari ini gitu. Nomor satu, mereka ini bukan pasangan calon yang menggugat itu ya. Bukan pasangan calon presiden, wakil presiden," katanya.
Selain itu, gugatan tersebut diajukan telah jauh melampaui mass tenggat waktu. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu pasangan calon yang keberatan dengan perolehan suara hasil pilpres dapat mengajukan keberatan kepada MK maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Sementara, Denny Indrayana cs mengajukan gugatan setelah 2 tahun dari ditetapkannya hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: Jadi Anggota Wantimpres, Rocky Gerung Ungkap Pesan Khusus Prabowo
"Kemudian waktunya sudah lebih dari 2 tahun. 2 tahun kan. Kalau dalam undang-undang kan tiga hari sudah harus (diajukan). Ini kan sudah lebih dari dua tahun. Jadi by law positif itu sebenarnya tidak bisa," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Margarito Kamis mengatakan, pihak yang paling berwenang untuk menyatakan ijazah Gibran sudah sesuai dengan persyaratan sebagai cawapres adalah keterangan dari Atase Pendidikan RI di Singapura, Atase Pendidikan RI di Australia, dan terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat itu.
"Mekalah yang paling kompeten menyatakan apakah itu yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA. Itu yang paling kompeten adalah mereka. Dan merekalah yang menentukan sebenarnya," katanya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis (NTVnews)