Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan dari ijazah. Tapi sertifikat kehadiran.
Hal ini dinyatakan pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal pemenuhan syarat Gibran saat maju dalam Pilpres 2024.
Menurut Taufiq, penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch bukan dari ijazah atau tanda tamat belajar. Ini disampaikan Taufiq saat ditanya Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait dokumen yang menjadi dasar Kemendikdasmen mengeluarkan surat penyetaraan ijazah untuk Gibran dari UTS Insearch dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat, 2 Oktober 2026.
"Bagaimana Bapak memaknai kata certificate of Attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazah dalam bahasa Indonesia? Apa yang Bapak jelaskan ini?" kata Saldi dikutip dari risalah sidang MK.
Taufiq pun menyatakan, Certificate of Attendance lebih kepada keterangan Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Kehadiran ya?" tanya Saldi.
"Ya," jawab Taufiq.
Saldi kembali menanyakan, apakah kehadiran memiliki status yang sama untuk keterangan tamat belajar.
"Ya, status mengenai tamat atau tidaknya, kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.
"Oke, tapi tidak ada ijazah kan?" tanya Saldi.
"Pada saat pengajuan tidak ada Yang Mulia," jawab Taufiq.
Saldi kembali mengulang pertanyaan.
"Pada saat pengajuan (penyetaraan) tidak ada ijazahnya?" kata dia.
"Tidak ada bentuk lain (selain sertifikat dan transkrip nilai), ya," jawab Taufiq.
Kala itu, Saldi kembali bertanya untuk meyakinkan tidak bentuk lain yang dimaksud adalah hanya sertifikat dan transkrip nilai saja.
"Ya dan juga transkrip," jawab Taufiq.
Diketahui, dalam petitumnya para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres dalam pemilu 2024. Menurut para pemohon, ada masalah terkait dengan keterangan penyetaraan ijazah Gibran, dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang terkait dengan penyetaraan pendidikan.
Dalam perkara ini, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya memiliki delapan tuntutan. Salah satunya agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024, khusus berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara. Mereka juga meminta agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari usulan dua orang yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Kemendikdasmen jadi pemberi keterangan terkait ijazah Wapres Gibran di MK (Youtube MK)