Ntvnews.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri di tengah derasnya produk impor. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan secara selektif dan berbasis data agar tidak mengganggu kebutuhan industri yang masih bergantung pada produk dari luar negeri.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan perlindungan perlu difokuskan pada produk yang sudah mampu diproduksi oleh industri nasional, baik dari sisi kualitas maupun kapasitas pasokan.
" KADIN melihat perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga kebijakan tidak mengganggu kebutuhan industri yang memang masih bergantung pada impor," ujar Saleh.
Menurut Saleh, produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri manufaktur nasional apabila masuk ke pasar untuk produk yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu terus mengevaluasi kebijakan impor. Pengetatan dapat dilakukan terhadap produk tertentu untuk mencegah persaingan tidak sehat, tetapi tetap menjaga kelancaran impor bahan baku, barang modal, serta produk yang belum mampu dipenuhi industri domestik.
"Produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah dapat dipasok oleh industri dalam negeri. Karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik," kata Saleh.
Perlindungan Industri Harus Terukur
Baca Juga: Menko Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi, Bukan Sekadar Tempat Tinggal
Saleh menilai pemerintah perlu membangun kebijakan perlindungan industri yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Menurutnya, terdapat sejumlah instrumen yang dapat digunakan, mulai dari pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), safeguard, hingga pemberian insentif.
Namun, setiap instrumen harus diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik produk serta kemampuan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan pasar.
"Yang paling mendesak adalah membangun kebijakan perlindungan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri. Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk. Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor," ungkap Saleh.
Ia menambahkan, pembatasan produk impor dapat dipertimbangkan apabila industri dalam negeri telah memiliki kemampuan produksi yang memadai. Kemampuan tersebut tidak hanya dilihat dari kualitas barang, tetapi juga kapasitas dan kontinuitas pasokan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat pasar domestik menjadi salah satu penggerak pertumbuhan industri nasional. Ketika permintaan dalam negeri dapat diserap oleh produsen lokal, peluang investasi dan ekspansi kapasitas produksi juga semakin terbuka.
"KADIN melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan. Dengan demikian, permintaan domestik dapat menjadi pasar bagi industri nasional, sekaligus mendorong investasi, peningkatan kapasitas, dan daya saing industri," ujar Saleh.
Dengan pendekatan tersebut, KADIN menilai perlindungan industri dan kebijakan impor perlu berjalan beriringan. Impor tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, barang modal, maupun produk yang belum dapat diproduksi secara optimal di dalam negeri.
Di sisi lain, produk yang sudah mampu dihasilkan industri nasional perlu mendapat ruang lebih besar di pasar domestik agar kapasitas produksi, investasi, dan daya saing manufaktur Indonesia terus berkembang.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin. (Foto: Istimewa via Tatlerasia)