Dasco Hormati Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2026, 15:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 September 2026 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

"Dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut," imbuhnya.

Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan itu secara mendalam. Ia mengaku baru mendengar putusan itu.

"Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," tuturnya.

Sebelumnya, MK tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perihal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kala mendaftar Pilpres 2024. Kendati, gugatannya tak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA, tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Hakim MK Arsul Sani memaparkan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Ia mengatakan, tak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," ujar Arsul.

Di samping itu, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

MK menyebut sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah tanda tamat SMA/sederajat di luar negeri.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tandas hakim MK.

x|close