Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres).
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan permohonan perkara bernomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Salah satu pertimbangan MK tak menerima permohonan Denny Indrayana cs, lantaran MK bukanlah lembaga yang berwenang membatalkan Gibran sebagai wapres.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata hakim MK lainnya, Adies Kadir.
Meski begitu, MK menyatakan bahwa mereka tak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA maupun diploma, yang menjadi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Menurut MK, lembaga yang berwenang menilai terpenuhi atau tidak syarat sebagai cawapres, sudah diatur dalam konstitusi.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.
Walau begitu, majelis hakim konstitusi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Mahkamah juga menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Putusan ini dibuat oleh Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim merangkap Anggota. Lalu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, yang masing-masing sebagai Anggota.
MK tak terima permohonan Denny Indrayana dkk. (YouTube)