Wajib Halal, MUI Imbau Umat Islam Memilih Produk Bersertifikat Halal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 16:14
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhammad Cholil Nafis memberikan sambutan dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhammad Cholil Nafis memberikan sambutan dalam Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis mengimbau umat Islam untuk mengutamakan produk yang telah memiliki sertifikat halal. Langkah ini bertujuan memastikan makanan, minuman, obat-obatan, hingga barang gunaan yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan agama.

“Jangan beli makanan, minuman, barang gunaan, kecuali yang ada label halalnya,” kata Cholil dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Cholil, kebiasaan masyarakat dalam memilih produk halal perlu ditumbuhkan melalui dakwah kultural. Salah satu caranya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjadikan sertifikasi halal sebagai pertimbangan sebelum membeli suatu produk.

Ia menambahkan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat perlu diiringi peran pemerintah melalui kebijakan dan layanan yang dapat melindungi konsumen Muslim, salah satunya melalui penerapan kebijakan Wajib Halal.

Baca Juga: Kebijakan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Wamenko Ekonomi Kejar Penyelesaian Aturan Teknis

Wajib Halal merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan produk yang beredar, diperdagangkan, atau masuk ke wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Penerapannya dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.

Cholil menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan bertujuan menyulitkan pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

“Ini dalam rangka bagaimana pengusaha itu bisa diyakini oleh pihak masyarakat yang sadar, dan produknya dibeli oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk dari luar negeri bukan merupakan bentuk pelarangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: MUI Tegaskan Label “No Pork, No Lard” Belum Menjamin Produk Halal

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan kebijakan Wajib Halal dijalankan secara tertib dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan.

(Sumber: Antara)

x|close