Cholil Nafis MUI: Hukuman Mati Sudah Pernah di Kasus Narkoba dan Teroris, Korupsi Belum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 15:10
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
KH M Cholil Nafis KH M Cholil Nafis (mui.or.id)

Ntvnews.id, JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan perlunya hukuman maksimal bagi pelaku korupsi, khususnya mereka yang melakukan kejahatan dalam skala besar hingga menimbulkan kerusakan sistemik terhadap negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang membuka peluang penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ketentuan tersebut hingga kini belum pernah diterapkan dalam perkara korupsi.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan penanganan sejumlah kejahatan luar biasa lainnya. Hukuman mati telah diterapkan dalam perkara narkotika dan terorisme.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," ujar Cholil, dikutip dari laman MUI, Kamis 6 Agustus 2026.

Cholil berpandangan, keberadaan ancaman hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memperkuat efek pencegahan. Sebab, banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap dan sejumlah pelaku yang ditangkap belum menunjukkan bahwa praktik korupsi telah menurun secara signifikan.

Ia bahkan menilai tingginya angka penindakan terhadap koruptor tidak otomatis dapat dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya.

Perampasan Aset Harus Diperkuat

Selain mendorong penerapan hukuman mati, Cholil menilai upaya mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR. Menurutnya, kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting agar keuntungan dari hasil kejahatan tidak berpindah dan kemudian tetap dinikmati oleh keluarga maupun keturunan pelaku.

Bagi Cholil, hukuman terhadap koruptor tidak harus memilih antara perampasan aset atau hukuman mati. Kedua instrumen tersebut dapat diterapkan sesuai tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Ia menilai hukuman mati seharusnya diarahkan pada perkara korupsi dengan dampak luar biasa. Misalnya, korupsi yang menyebabkan perekonomian negara terganggu, pembangunan terhambat, serta memperparah kondisi kemiskinan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, hukuman maksimal tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan balasan kepada pelaku, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan efek jera dan mencegah korupsi kembali dilakukan.

MUI pun mendorong agar penanganan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pencegahan, pengembalian seluruh aset hasil kejahatan, serta pemberian sanksi berat bagi korupsi yang berdampak sistemik dinilai perlu berjalan beriringan.

HIGHLIGHT

x|close