Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara Soal Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2026, 06:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri. (Antara) Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri. (Antara)

NTVNews.id, Jakarta - Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya buka suara soal isu fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Itu disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, yang menjadi sorotan publik.

Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menempati rumah hunian bergaya homestay maupun menikmati fasilitas khusus sebagaimana yang ramai diberitakan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Arman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI dan otoritas pemerintah lainnya dalam menjalankan tugas pengawasan. Namun, ia meminta agar temuan sidak tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan Ferdy Sambo tanpa bukti yang jelas.

"Sehubungan dengan berbagai pemberitaan yang mengaitkan Klien kami FERDY SAMBO dengan temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (SIDAK) Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026, selaku Tim Advokat FERDY SAMBO kami perlu menyampaikan penjelasan terbuka sebagai berikut:," kata Arman, dikutip dari unggahan akun Instagram @ferdysambo_official pada Sabtu, 26 September 2026.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dibuat Film Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal'

Arman menjelaskan, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ferdy Sambo menempati sel di Blok A 2,5 bersama warga binaan lainnya. Menurut tim kuasa hukum, penempatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak disertai perlakuan istimewa.

Arman juga menyebut keluarga dan penasihat hukum Ferdy Sambo selama ini melakukan kunjungan rutin di area dalam lapas, sebagaimana prosedur kunjungan yang berlaku bagi masyarakat umum.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut tidak pernah berlangsung di rumah hunian yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai temuan Ombudsman RI. Pihaknya mengaku telah memperoleh konfirmasi dari Lapas Kelas IIA Cibinong bahwa Ferdy Sambo ditempatkan bersama warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.

"Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa Klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda," ujarnya.

Selain menjelaskan lokasi penempatan sel, tim kuasa hukum juga membantah Ferdy Sambo pernah menempati bangunan yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman RI.

Arman menyatakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak terdapat temuan yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

Baca Juga: Daftar Napi Diduga Dapat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Sambo hingga Indra Kenz

"Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada Media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan Klien kami dengan temuan tersebut," ucapnya.

Tim kuasa hukum turut memaparkan kondisi Ferdy Sambo selama menjalani masa hukuman. Arman menyebut kliennya merupakan warga binaan yang menaati aturan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian.

Ia menegaskan bahwa Ferdy Sambo menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan penuh tanggung jawab. Arman menilai pengaitan nama kliennya dengan temuan Ombudsman tanpa bukti faktual berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada Klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu," katanya.

Di tengah polemik pemberitaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Tim Advokat Ferdy Sambo menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan.

Menurut Arman, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fakta.

Ia juga mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam memberitakan persoalan tersebut. Arman mengingatkan bahwa media perlu menghindari penyampaian tuduhan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang apabila tidak didukung bukti faktual.

Imbauan tersebut, menurut tim kuasa hukum, sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyoroti hak-hak hukum yang tetap dimiliki seseorang meskipun berstatus sebagai terpidana. Arman menyatakan, status tersebut tidak menghapus hak Ferdy Sambo sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia.

Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Termasuk hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagai manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Arman menegaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila masih ditemukan pemberitaan yang dinilai tidak benar mengenai Ferdy Sambo.

"Apabila masih terdapat pemberitaan yang tidak benar mengenai Klien kami, maka kami mereservasi hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bersama," tegas Arman.

Pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo <b>(Instagram @ferdysambo_official)</b> Pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo (Instagram @ferdysambo_official)

x|close